Rakornas dan Apel Gelar Pasukan HUT Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2024, Mendagri: Satpol PP Memiliki Peran Besar dalam Menyelenggarakan Trantibum Linmas dan Menegakkan Peraturan Daerah

Padang – Plt. Kasat Pol PP Sulbar, Muh. Jaun, S.I.P., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi Nasional dan Apel Gelar Pasukan dalam rangka HUT Satpol PP ke 74 dan Satlinmas ke 62 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 2 – 3 Maret 2024.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian selaku Inspektur Upacara

Pelaksanaan Rakornas dan Apel Gelar Pasukan pada tahun ini yang mengambil tema “Peran Satpol PP dan Satlinmas dalam Menciptakan Trantibum Linmas Mendukung Pemilu dan Pilkada 2014” dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, Direktur Pol PP dan Satlinmas, Benhard E. Rondonuwu, Gubernur Sumatera Barat, Forkopimda Sumatera Barat serta perwakilan Satpol PP dari seluruh Provinsi dan Kab/Kota se- Indonesia.

Dalam Rakornas tersebut, salah satu agenda yang dibahas yaitu isu strategis kegiatan trantibumlinmas, penyampaian materi Penguatan Satpol PP sebagai pelaksana urusan wajib pelayanan dasar ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bagi Pemerintah Daerah. Juga pemberian penghargaan Karya Bhakti dan Karya Bhakti Peduli Satpol PP kepada beberapa Kepala Satpol PP dan Kepala Daerah.

Kasat Pol PP (tengah) saat Rakornas Satpol PP dan Satlinmas

Plt. Kasat Pol PP Sulbar, Muh. Jaun, S.I.P., M.M. mengatakan bahwa Rakornas ini akan menjadi momentum agar Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih mengambil peran dalam menciptakan situasi Trantibumlinmas yang lebih baik lagi, terutama setelah pelaksanaan Pemilu dan menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kita berharap agar kolaborasi Satpol PP dan Satlinmas dapat memperkuat keamanan dan ketertiban di masyarakat, tentunya tak lepas dari dukungan dari stakeholder terkait seperti TNI/Polri dan lainnya” ucapnya.

Dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan Satpol PP memiliki peran besar dalam memelihara, menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan Peraturan Daerah.

“Ini artinya Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan Peraturan Daerah, peran ini sangat penting dan menjadi komponen yang sangat penting untuk bersama unsur-unsur lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus juga melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum, khususnya Peraturan Daerah” jelas Tito Karnavian.(*)

Berita Terkait

Leave a Comment